A. KOMISI
NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
1. LANDASAN
HUKUM
Instrumen
nasional
a.
Undang-undang Dasar 1945
b. Tap MPR
No. XVII/MPR/1998;
c. UU No 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
d. UU No 26
tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
e. UU No 40
Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
f. Keppres
No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
g. Keppres
No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
h. Peraturan
perundang-undangan nasional lain yang terkait
Instrumen
internasional
a. Piagam
PBB, 1945;
b. Deklarasi
Universal HAM 1948;
c. Instrumen
internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia
2. CAKUPAN
TUGAS
a.
Pengkajian dan penelitian berbagai instrument intemasional hak asasi manusia
dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau
ratifikasi;
b. Pengkajian
dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c.
Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
d. Studi
kepustakaan, studi lapangan dan
studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia
e. Pembahasan
berbagai masalah yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakan,dan pemajuan hak asasi manusia;
f. Kerja
sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak
lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang
hak asasi manusia
3. KENDALA YANG
DIHADAPI
1. Kendala
internal antara lain, keterbatasan sumber daya Manusia (SDM). Guna
mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak
sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan prima. selain itu, dengan menjalankan mandat 3
Undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki
penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak
dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
2. Kendala
eksternal antara lain, kurangnya dukungan dari pemerintah dan atau
pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak
adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar
4. KASUS YANG
PERNAH DITANGANI
a. 100 Kasus
Sengketa Lahan di Jambi
b. Kasus
Pembunuhan Munir
c. Pembunuhan
Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
d. Penculikan
Aktivis 1997/1998
e. Penembakan
Mahasiswa Trisakti
f. Pembantaian
Santa Cruz/Insiden Dili
g. Pembantaian
Rawagede
h. Peristiwa 27
Juli
B. KOMISI
NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KOMNAS PAI)
1. LANDASAN
HUKUM
a.Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan
efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
b.Keputusan
Presiden Nomor 36/1990, 77/2003
c.Keppres
95/M/2004
2. CAKUPAN
TUGAS
Selanjutnya
dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi
sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
3. KENDALA
YANG DIHADAPI
a.Kesadaran
masyarakat yang kurang akan pentingnya perlindungan anak
b.Kurangnya
hukum yang mengatur perlindungan anak
c.Kurang
kuatnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam mengatasi masalah masalah
tentang perlindungan anak
4. KASUS
YANG PERNAH DITANGANI
a. Kekerasan
pada anak
b. Anak-anak
yang di terlantarkan
c. Kasus
pelecehan seksual pada anak
d. Kasus
di JIS tahun 2014
e. Kasus
trafficking
f. Kasus
penculikan pada anak
No comments:
Post a Comment